Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelayanan terhadap masyarakat Pedesaan perlu didukung dana dan sarana yang diperlukan;
  2. Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
  6. Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
  7. Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
9 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
06 September 2002

Diundangkan Tanggal
12 September 2002

Berlaku Tanggal
12 September 2002

Sumber
LD.2002/NO.41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (113.36 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar