Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa, pengurusan dan pengawasannya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
  6. Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
  7. Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.

Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGAWASANNYA, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi

Nomor
12 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya

Ditetapkan Tanggal
06 September 2002

Diundangkan Tanggal
12 September 2002

Berlaku Tanggal
12 September 2002

Sumber
LD.2002/NO.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (114.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar