Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 22 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum pengaturan mengenai desa dipandang perlu segera mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, meliputi Hak Memilih dan Dipilih;
Penanggung Jawab Pemilihan dan Panitia Pemilih;
Pemilihan Kepala Desa;
Pelaksanaan Pemungutan Suara;
Pelaksanaan Perhitungan Suara;
Penetapan Calon Terpilih;
Pengesahan dan Pelantikan;
Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
Biaya Pemilihan Kepala Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.