Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyelenggarakan otonomi desa, desa dapat mengadakan kerja sama antar desa dan kerja sama dengan pihak ketiga untuk kepentingan desa masing-masing serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.

Perda ini mengatur mengenai:
Kerja Sama Desa, meliputi:
Ruang Lingkup;
Maksud dan Tujuan;
Tugas dan Tanggung Jawab;
Badan Kerjasama Desa;
Tata Cara;
Penyelesaian Perselisihan;
Perubahan dan Pembatalan;
Tenggang Waktu;
Pembiayaan;
Pembinaan dan Pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Kerjasama Desa

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2009

Berlaku Tanggal
10 Februari 2009

Sumber
LD.2009/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.19 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar