Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kegiatan hiburan merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dikenakan pajak sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2007 ini adalah:
- Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997, Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Penganaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan Dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluwarsa 14. Tanggal Mulai Berlakunya Pajak 15. Pemeriksaan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.