Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
9 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah
Ditetapkan Tanggal
17 April 2007
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2007
Berlaku Tanggal
23 Mei 2007
Sumber
LD NO.47. 2007
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.