Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 18 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, bagi pemakai serta menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat;
- bahwa minuman beralkohol dapat menghancurkan kehidupan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPenertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 18 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang No 5 Tahun 1984
- Undang-Undang No 23 Tahun 1992
- Undang-Undang No 3 Tahun 2003
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 11 Tahun 1992
- Undang-Undang No 3 Tahun 1997
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SELUMA.
Tujuan penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya adalah:
a. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal dan kesehatan. b. mencegah terjadinya perbuatan negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penggunaan minuman beralkohol dan sejenisnya.
Minuman berlkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);
8 b. Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen), dan
c. Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen).
KETENTUAN PIDANA Pasal 14 (1) Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.