Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Catatan Sipil dan Dokumen Kependudukan Lainnya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
17 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Retribusi Penggatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Catatan Sipil dan Dokumen Kependudukan Lainnya
Ditetapkan Tanggal
12 September 2009
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2009
Berlaku Tanggal
10 Desember 2009
Sumber
LD No.109. 2009
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.