Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bimas Ketahanan Pangan Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor 23/1.120/M/10/2004 tentang Pemantapan Unit Kerja Ketahanan Pangan Daerah;
- Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/KPH/05.210/3/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, telah Menetapkan dibentuknya Badan Bimas Ketahanan Pangan di tingkat Pusat yang Bertugas Melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Pangan berdasarkan Kebijakan Menteri Dari Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR BIMAS KETAHANAN PANGAN KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Kantor Bimas Ketahanan Pangan;
Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan;
Tata Kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.