Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa Siliwangi, Desa Mekar Sari dan Desa Simpang Nibung Kecamatan Palawan Singkut, Desa Lubuk Resam Hilir, Desa Moenti, Desa Muara Mansao, Desa Demang, Desa Pemuncak dan Desa Tambang Tinggi Kecamatan Limun, Desa Baru Kecamatan Sarolangun, Desa Muaralati, Desa Suka Jadi dan Desa Teluk Mancur Kecamatan Bathin VIII, Mentawak Ulu Kecamatan Air Hitam.

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda Pemda, Pembanguann dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat Desa dan sebagai pelaksanaan pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 45 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan dan Penggabungan Desa;
  2. Pertimbangan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 105 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
  9. Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 45 Tahun 2001.

Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA SILIWANGI, DESA MEKAR SARI DAN DESA SIMPANG NIBUNG KECAMATAN PALAWAN SINGKUT, DESA LUBUK RESAM HILIR, DESA MOENTI, DESA MUARA MANSAO, DESA DEMANG, DESA PEMUNCAK DAN DESA TAMBANG TINGGI KECAMATAN LIMUN, DESA BARU KECAMATAN SAROLANGUN, DESA MUARALATI, DESA SUKA JADI DAN DESA TELUK MANCUR KECAMATAN BATHIN VIII, MENTAWAK ULU KECAMATAN AIR HITAM, yang meliputi;
Pembentukan Desa Baru;
Pengangkatan Kepala Dusun Menjadi Kepala Desa;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
2 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Pembentukan Desa Siliwangi, Desa Mekar Sari dan Desa Simpang Nibung Kecamatan Palawan Singkut, Desa Lubuk Resam Hilir, Desa Moenti, Desa Muara Mansao, Desa Demang, Desa Pemuncak dan Desa Tambang Tinggi Kecamatan Limun, Desa Baru Kecamatan Sarolangun, Desa Muaralati, Desa Suka Jadi dan Desa Teluk Mancur Kecamatan Bathin VIII, Mentawak Ulu Kecamatan Air Hitam.

Ditetapkan Tanggal
20 September 2006

Diundangkan Tanggal
20 September 2006

Berlaku Tanggal
20 September 2006

Sumber
LD.2006/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.66 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar