Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Restoran merupakan kewenangan Kabupaten/Kota;
  2. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Restoran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
5

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2009

Berlaku Tanggal
06 Maret 2009

Sumber
LD.2009/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KUBU RAYA: 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar