Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 – 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah;
  2. bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014 memuat Visi, Misi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah yang mengacu kepada RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJM Nasional 2004-2009 dan RPJMD Propinsi Kalimantan Barat 2008-2013;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009-2014

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
8

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2009 – 2014

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/NO.8, TLD No.8, LL KAB. KUBU RAYA: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar