Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Singkut
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Kab. Sarolangun pada umumnya serta Kecamatan Pelawan Singkut pada Khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
- Berkenaan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kecamatan Limun, dipandang perlu membentuk Kecamatan Singkut sebagai pemekaran dari Kecamatan Pelawan Singkut;
- Pemekaran Kecamatan sebagaimana yang dimaksud pada point a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Singkut.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Kepmendagri Nomor 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SINGKUT, yang meliputi;
Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibu Kota;
Pemerintah Kecamatan;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.