Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanak ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahn 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
  2. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hal-hal menyangkut Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/NO.3, TLD No.3, LL KAB. KUBU RAYA: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar