Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 31 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 31 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
31

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun

Ditetapkan Tanggal
15 November 2007

Diundangkan Tanggal
15 November 2007

Berlaku Tanggal
15 November 2007

Sumber
LD.2007/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 31 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar