Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintan desa, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan tuntutan perkembangan dinamika masyarakat desa dan sebagai pelaksanaan Pasal 2, 3 dan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2005
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007.

Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN DESA TENDAH KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG, yang meliputi:
PEMBENTUKAN DESA BARU;
Kekayaan dan Sumber Pendapatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
28 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Pembentukan Desa Tendah Kecamatan Cermin Nan Gedang

Ditetapkan Tanggal
18 April 2007

Diundangkan Tanggal
18 April 2007

Berlaku Tanggal
18 April 2007

Sumber
LD.2007/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 28 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.17 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar