Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Kepmendagri No.29 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Kepri No.2 Tahun, 2004
- Peraturan Daerah Kab. Kepri No.9 Tahun, 2004
- Peraturan Daerah Kab. Kepri No.13 Tahun, 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sisa Lebih Perhitungan APBD TA 2004 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.