PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Retribusi Parkir kendaraan perlu diatur dan disesuaikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
7
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2005
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2005
Berlaku Tanggal
01 Desember 2005
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU TAHUN 2005 NOMOR 7 SERI C NOMOR 1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.