Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Retribusi Parkir kendaraan perlu diatur dan disesuaikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
7

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2005

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2005

Berlaku Tanggal
01 Desember 2005

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU TAHUN 2005 NOMOR 7 SERI C NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar