Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Sisa Lebih Perhitungan APBD TA 2005
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan telah berakhimya Tahun anggaran 2005, perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belania Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.20 Tahun 2000
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2006
- Kepmendagri No.29 Tahun 2002
- Peraturan Daerah kab. Bintan No.2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah kab. Bintan No.4Tahun 2005.
Dalam Perturan Daerah ini diatur tentang Sisa Lebih Perhitungan APBD TA 2005 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.