Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Akibat terjadinya perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah ditetapkah perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.20 Tahun 2000
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Kepmendagri No.29 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kab. Kepri No.2 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kab. Kepri No.1 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2006 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, kewanangan dan taggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.