Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa BUMD sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan ekonomi daerah yang lebih demokratis gunha mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di Kabupaten Donggala pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
- bahwa PERDA yang mengatur tentang BUMD sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PERSERODA, PERUMDA, Penggabungan, pleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, Kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial, satuan pengawasan intern dan eksternal BUMD, Restrukturisasi dan privatisasi BUMD, Ketentuan lain dan Ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.