Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Retribusi Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah yang luas nyata yang bertanggungjawab maka diperlukan adanya sumber-sumber pembiayaan daerah yang cukup memadai untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan usaha dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya perikanan dan kelautan dibidang pelayanan penangkapan ikan dan usaha pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta menjamin kepastian hukum perlu dikeluarkan isian usaha perikanan dan kelautan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Retribusi Usaha Perikanan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang No 9 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
- PERPRES Nomor 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES Nomor 62 Tahun 2005
- Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 1 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 49 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, obyek dan subyek retribusi;
Perizinan;
Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
Struktur dan besarnya tarif retribusi;
cara perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, penetapan retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluwarsa Penagihan;
Penyidikan dan Ketentuan Pidana dari Retribusi usaha perikanan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.