Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kelurahan Kabupaten Buol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu membentuk organisasi dan tata kerja kantor kelurahan;
- bahwa pembentukan susunan organissasi dan tata kerja kantor kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daerah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan penataan perangkat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor kelurahan kabupaten buol
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang RI No.51 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor kelurahan Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, tugas dan fungsi;
susunan organisasi;
tata kerja;
eselonisasi;
pembiayaan, dan
ketentuan lain-lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.