Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Buol
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati, perlu membentuk kantor kecamatan kabupaten Buol;
- bahwa pembentukan susunan organisasi dan tata kerja kantor kecamatan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah perlu penataan kembali karena belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Perda yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata kerja kantor kecamatan kabupaten Buol.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 1999
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja kantor kecamatan kabupaten Buol. Diatur tentang kedudukan dan tugas;
susunan organisasi;
tata kerja, dan
pembinaan dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.