Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas- tugas lain dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati;
- bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2001 Tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 18 Tahun 2006, Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala No.2 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 57 tentang pembentukan staf ahli bupati, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang organisasi perangkat daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 10 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Donggala Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.