Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 49 tentang Penataan lembaga ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, dibutuhkan Lembaga kemasyarakatan yang lebih aspiratif dan Demokratis untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Lembaga pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tolitol;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan LPM Desa dan LPM Kelurahan di desa dan kelurahan atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mupakat. Pembentukan LPM di desa ditetapkan dalam perturan Desa dengan Pedoman dengan peraturan Daerah kabupaten Toltoli, sedangkan pembentukan LPM di Kelurahan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.