Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 23 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 23 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Sanggau No.11 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Sanggau No.12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon Pemgangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.