PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri guna meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kepada daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri guna mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
5
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2008
Berlaku Tanggal
05 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO. 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.