Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan orgnisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan dan jabatan fungsional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2008

Berlaku Tanggal
06 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (136.78 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 9 Tahun 2008

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar