PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu adanya penyesuaian Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel kemudian dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan Bupati, dan keputusan Bupati maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
10
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boven Digoel
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2008
Berlaku Tanggal
06 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.