Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Distrik Kombay, Distrik Ninati, Distrik Sesnuk, Distrik Ki dan Distrik Kawagit Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk 5 (lima) Distrik baru di Kabupaten Boven Digoel sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 3 ayat (5) pembentukan, pemekaran, penghapusan dan/atau penggabungan Distrik atau Kampung yang disebut nama lain, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan 5 distrik yang meliputi beberapa wilayah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Nomor
11 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Pembentukan Distrik Kombay, Distrik Ninati, Distrik Sesnuk, Distrik Ki dan Distrik Kawagit Kabupaten Boven Digoel
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
09 Desember 2008
Berlaku Tanggal
09 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.