Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan serta dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom penyelenggaraan pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
maksud dan tujuan, pengujian kendaraan bermotor, pengujian kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji coba berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retdibusi karena kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
15 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2008

Berlaku Tanggal
31 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.15, TLD NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (188.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar