Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu disusun kembali susunan organisasi dan tata kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai:
kedudukan,tugas, fungsi dan susunan organisasi, pengisian jabatan dan ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 16 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.