Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- kebijakan Otonomi Daerah yang seluas – luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri serta pelayanan disegala lapangan kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk organisasi perangkat daerah guna menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah Kabupatan Boven Digoel, maka dipandang perlu mengatur pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 9 Tahun 2007 ini adalah:
- Undang- undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam peraturan dibahas mengenai:
pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.