Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah serta sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka atas pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat dipungut retribusi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
  16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993
  17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993
  18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.

Dalam peraturan dibahas mengenai:
nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana dan penyidikian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel

Nomor
17 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
30 November 2005

Diundangkan Tanggal
30 November 2005

Berlaku Tanggal
30 November 2005

Sumber
LD.2005/NO.17, TLD NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (189.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar