PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kulango dan Kelurahan Kumaligon di Wilayah Kecamatan Lipunoto, Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sejalan dengan perkembangan, pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat pada umumnya utamanya dalam wilayah kecamatan Lipunoto maka dipandang perlu membentuk kelurahan atas desa-desa yang ada dalam wilayah kecamatan Lipunoto dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat melalui prakarsa masyarakat yang diusulkan oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- bahwa dengan dibentuknya kelurahan sebagaimana dimaksud maka kewenangan otonomi bagi desa bersangkutan berubah menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dibawah kecamatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan pembentukan kelurahan kampung bugis, kelurahan kulango dan kelurahan kumaligon di wilayah kecamatan lipunoto dalam suatu peraturan daerah kabupaten buol.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Buol
Nomor
6
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kulango dan Kelurahan Kumaligon di Wilayah Kecamatan Lipunoto, Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2005
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2005
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.06
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.