Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Pemerintah Daerah berwenang menggali sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah;
  2. bahwa dalam rangka penguatan otonomi daerah, maka perlu dan penting bagi Pemerintah Daerah memberi ruang kepada warga masyarakat untuk berperan serta dalam proses penyelengaraan pemerintah dan pembangunan;
  3. bahwa untuk mewujudkan peran serta tersebut dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka pemerintah daerah berhak menarik sumbangan dari setiap orang dan atau badan yang mengambil manfaat / keuntungan dalam wilayah otoritas Bandar Udara Syukuran Amir Bubung Luwuk;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Sumbangan Atas Pemanfaatan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Bubung Luwuk

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2009

Berlaku Tanggal
03 Februari 2009

Sumber
LD.2009/No. 2, TLD No. 48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar