Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pemasangan reklame di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan dan pemasangan reklame secara intensif dan berkesinambungan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk optimalisasi peningkatan PAD, maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Nomor 2000
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan tarif pajak;
wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
tata cara pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kadaluwarsa;
penyidikan dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No. 5, TLD No. 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (145.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar