Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pemasangan reklame di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan dan pemasangan reklame secara intensif dan berkesinambungan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk optimalisasi peningkatan PAD, maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Reklame.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
3

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No. 5, TLD No. 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar