Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan Pasal 1 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten banggai tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, dimana sebagian ketentuan umum belum diatur dan masih terdapat jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi yang belum diatur didalamnya, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Pertauran Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 12 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten banggai Nomor 27 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal diubah sebagai berikut:
1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, diantara angka 5 dan 6 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 5a, diantara angka 9 dan 10 disisipkan 14 (empat belas) angka yaitu 9a, 9b, 9c, 9d, 9e , 9f, 9g, 9h, 9i, 9j, 9k, 9l, 9m dan angka 9n;
2). Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
3). Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah;
4). Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan Pasal 25A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
12 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No.14, TLD No. 59

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (65.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar