Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib niaga dan distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu dilakukan penertiban, penataan dan pembinaan pergudangan;
  2. bahwa klasifikasi dan besaran tarif atas retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP Tahun 2004 Nomor 68
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2). Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus;
3). Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah;
4). Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan BAB XVA dan Pasal 21A

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
13 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No.15, TLD No.60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar