Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan serta mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah perlu pengaturan tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai perlu diatur kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai No.9 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
asas umum dan strktur APBD;
penyusunan rancangan APBD;
Penetapan APBD;
Pelaksanaan APBD;
Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
penatausahaan keuangan daerah;
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
kekayaan dan kewajiban;
pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
penyelesaian kerugian daerah;
pengelolaan keungan badan layanan umum daerah, dan
pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
20 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No.22, TLD No. 67

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (260.56 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar