Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Perizinan Usaha Dibidang Peternakan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam usaha penertiban pengeluaran/pemasukan maupun pemotongan hewan ternak serta upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit hewan menular (PHM) di pandang perlu dipungut retribusi;
- bahwa yang dimaksud huruf a di atas adalah salah satu usaha untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Perizinan Usaha dibidang Peternakan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-una Nomor 6 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Ternak dan Perizinan Usaha dibidang Peternakan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
tata cara pemungutan;
tata cara penagihan dan pembayaran;
sanksi administrasi;
daluwarsa penagihan;
tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluwarsa;
pengawasan;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.