Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Perwakilan Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan dan fungsi;
keanggotaan BPD;
Mekanisme pencalonan dan penetapan anggota BPD;
Tugas, wewenang, hak dan kewajiban;
pimpinan BPD;
Tunjangan dan operasional BPD;
masa jabatan dan pemberhenian BPD;
Penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
8 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (128.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar