Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Perwakilan Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan dan fungsi;
keanggotaan BPD;
Mekanisme pencalonan dan penetapan anggota BPD;
Tugas, wewenang, hak dan kewajiban;
pimpinan BPD;
Tunjangan dan operasional BPD;
masa jabatan dan pemberhenian BPD;
Penggantian anggota dan pimpinan BPD antar waktu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.