Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sesebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan kepala desa;
mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pemilihan;
hak memilih dan dipilih;
penjaringan dan penyaringan;
kampanye calon kepala desa;
pemilihan kepala desa;
pemilihan ulang;
pelantikan kepala desa;
larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih;
biaya pemilihan kepala desa;
masa jabatan kepala desa;
penyidikan kepala desa;
pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, dan
ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.