Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan calon perangkat desa;
mekanisme pengangkatan dan pencalonan perangkat desa lainnya;
masa jabatan perangkat desa lainnya;
pembiayaan;
larangan dan sanksi bakal calon dan calon perangkat desa lainnya;
pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa lainnya;
pengangkatan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya, dan
ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.