Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No.34 Tahun 2000, maka retribusi pelayanan pasar merupakan jenis retribusi daerah kabupaten

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
  2. Undang-Undang No.34 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983,
  6. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001

ketentuan umum;
nama, obyek dan subyek retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur;
Prinsip dan Sasaran;
Struktur dan Besarnya tarif;
Wilayah Pemungutan;
Biaya Operasional;
Masa Retribusi;
kedaluwarsa Penagihan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Melawi

Nomor
8 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2005

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2006

Berlaku Tanggal
06 Februari 2006

Sumber
LD.2006/NO.5, TLD No.8, LL Kab Melawi: 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.92 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar