Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  5. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
  6. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2004,
  7. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Pemerintah NO.73 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008,
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri NO.24 Tahun 2006,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007,
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2007,
  15. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
9 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
29 September 2008

Berlaku Tanggal
29 September 2008

Sumber
LD.2008/NO.9, TLD No.9, LL KAB.SAMBAS: 57 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.91 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar