Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT.bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  8. Peraturan Pemerintah NO.58 Tahun 2005,
  9. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
  12. Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007,
  13. Peraturan Daerah No.1 Tahun 1999

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
12 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT.bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2008

Berlaku Tanggal
29 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.12, TLD No.12, LL KAB.SAMBAS: 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (29.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar