Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT.bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta yang dapat ditambah, dikurangi dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah NO.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden No.1 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 1999
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas
Nomor
12 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sambas pada PT.bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2008
Berlaku Tanggal
29 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.12, TLD No.12, LL KAB.SAMBAS: 7 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.