Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-una
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu kegiatan usaha Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, yang memberikan Pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih;
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una selain memberikan pelayanan umum dibidang penyediaan air bersih, juga diharapkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah oleh karena itu perlu mendapatkan dukungan dana sebagian dari pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan;
modal dan sumber modal;
pengelolaan dan pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.