Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banggai Kepulauan diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas dan manfaat, subyek zakat, wajib zakat, obyek zakat, dasar pengenaan zakat, nomor pokok wajib zakat, surat pemberitahuan, dan tata cara pembayaran zakat, organisasi pengumpul zakat, pengelolaan zakat, retribusi, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pembukuan, pengawasan, sanksi pengelola, dan ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
1 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pengelolaan Zakat Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2009

Berlaku Tanggal
07 Juli 2009

Sumber
LD.2009/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (153.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar